Yuni Wonda Resmi Jadi Sekda Kabupaten Puncak Jaya
Sabtu, 15 September 2012 00:51
![]() |
| Sekda Puncak Jaya.Yunn.Wonda |
Yuni Wonda, S.Sos, S.Ip, MM.didampingi istri saat menerima ucapan selamat dari
Sekda Provinsi Papua, drh. Constant Karma di Sasana Karya - Kantor Gubernur
Provinsi Papua Dok II Jayapura, Jumat (14/9).
JAYAPURA - Jabatan strategis di Pemda Puncak Jaya,
yakni Sekda Puncak Jaya kini resmi dijabat oleh Yuni Wonda, S.Sos, S.Ip,
MM.yang jabatan sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Puncak
Jaya, Yuni Wonda menggantikan pejabat Sekda sebelumnya, Yustus Wonda yang maju
sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Puncak Jaya.
Pelantikan Seksa Puncak Jaya ini dilakukan Sekda Provinsi Papua, drh. Constant Karma, di Sasana Karya - Kantor Gubernur Provinsi Papua Dok II Jayapura, Jumat (14/9) kemarin siang.
Usai pelantikan, Yuni Wonda kepada wartawan mengatakan, jabatan yang diembannya saat ini merupakan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan di dalam pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kami di Kabupaten Puncak Jaya (Puja) kurang lebih enam (6) bulan saat pelaksanaan Pemilukada periode 2012 s/d 2017, dikarenakan Sekda terdahulu yakni Yustus Wonda yang dicalonkan sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya berpasangan Henock Ibo, sehingga jabatan Sekda di Puncak Jaya menjadi kosong. Dan pada kesempatan ini kami bersyukur karena semua tahapan yang dilakukan oleh pejabat - pejabat Provinsi Papua bisa berjalan baik, sehingga kami sah dilantik sebagi Sekda,” kata Yuni Wonda, Jumat (14/9) kemarin siang, di Restaurant Bintang Laut – Entrop.
Untuk itu, Ia menyampaikan, bahwa tugas seorang Sekda sudah jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan 12 Tahun 2008, dimana tugas utama adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan melakukan koordinasi pada SKPD yang ada. Dengan demikian fungsi dari penyusunan kebijakan - kebijakan tekhnis untuk membantu Bupati.
Pelantikan Seksa Puncak Jaya ini dilakukan Sekda Provinsi Papua, drh. Constant Karma, di Sasana Karya - Kantor Gubernur Provinsi Papua Dok II Jayapura, Jumat (14/9) kemarin siang.
Usai pelantikan, Yuni Wonda kepada wartawan mengatakan, jabatan yang diembannya saat ini merupakan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan di dalam pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kami di Kabupaten Puncak Jaya (Puja) kurang lebih enam (6) bulan saat pelaksanaan Pemilukada periode 2012 s/d 2017, dikarenakan Sekda terdahulu yakni Yustus Wonda yang dicalonkan sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya berpasangan Henock Ibo, sehingga jabatan Sekda di Puncak Jaya menjadi kosong. Dan pada kesempatan ini kami bersyukur karena semua tahapan yang dilakukan oleh pejabat - pejabat Provinsi Papua bisa berjalan baik, sehingga kami sah dilantik sebagi Sekda,” kata Yuni Wonda, Jumat (14/9) kemarin siang, di Restaurant Bintang Laut – Entrop.
Untuk itu, Ia menyampaikan, bahwa tugas seorang Sekda sudah jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan 12 Tahun 2008, dimana tugas utama adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan melakukan koordinasi pada SKPD yang ada. Dengan demikian fungsi dari penyusunan kebijakan - kebijakan tekhnis untuk membantu Bupati.
“Oleh karena itu, tugas yang saya emban sejak
dilantik hari ini (kemarin, red) sampai kedepannya adalah membantu Bupati untuk
melayani masyarakat. Dan kami berharap kedepan siapapun dia baik masyarakat,
PNS, tokoh - tokoh elit jangan mengkaitkan satu sama lain atau berbicara
pemerintahan di Puncak Jaya.
“ Bahkan ada yang mengatakan terjadi kevakuman. Saya mau katakan itu sebenarnya tidak betul. Sebelum
Bupati/Wakil Bupati dilantik, Gubernur sudah menyerahkan surat pelaksana tugas (Plt) sementara ke Syamsuddin Roma. Dia yang melaksanakan tugas bupati hingga hari ini. Untuk pejabat Sekda selama ini ada penunjukkan, namun baru hari ini Puncak Jaya memiliki Sekda yang sah dan dilantik. Sesuai dengan tugas pokok, seorang Sekda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 bahkan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 itu yang pertama adalah menertibkan seluruh PNS yang ada baik dari sisi pengkaderan maupun dari sisi penertiban sampai dengan
pelantikan atau bahkan juga pensiunan. Dan intinya tugas utama penertiban pegawai,” urainya,
Yang kedua lanjut dia, sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dalam Sekda harus merangkul semua SKPD kemudian menyusun dan memberikan kepada Bupati atas persetujuan DPRD.
“ Bahkan ada yang mengatakan terjadi kevakuman. Saya mau katakan itu sebenarnya tidak betul. Sebelum
Bupati/Wakil Bupati dilantik, Gubernur sudah menyerahkan surat pelaksana tugas (Plt) sementara ke Syamsuddin Roma. Dia yang melaksanakan tugas bupati hingga hari ini. Untuk pejabat Sekda selama ini ada penunjukkan, namun baru hari ini Puncak Jaya memiliki Sekda yang sah dan dilantik. Sesuai dengan tugas pokok, seorang Sekda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 bahkan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 itu yang pertama adalah menertibkan seluruh PNS yang ada baik dari sisi pengkaderan maupun dari sisi penertiban sampai dengan
pelantikan atau bahkan juga pensiunan. Dan intinya tugas utama penertiban pegawai,” urainya,
Yang kedua lanjut dia, sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dalam Sekda harus merangkul semua SKPD kemudian menyusun dan memberikan kepada Bupati atas persetujuan DPRD.
“Dan sebelum masuk penyusunan APBD 2013 yang akan kami lakukan pada 3 pekan kedepannya adalah perubahan APBD, karena seharusnya itu sudah dilakukan pada Bulan Juli lalu. Tetapi, karena dalam perubahan yang harus menandatanganinya adalah pejabat eksekutif terutama Sekda sebagai Ketua TAPD, sehingga itu adalah prioritas dalam satu atau dua pekan kedepan adalah perubahan APBD Puncak Jaya,” tandas Yuni Wonda.
Sementara itu, Karma mengharapkan Sekda yang baru dilantik mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh Negara, perlu saya sampaikan bahwa dalam pengelolaan anggaran harus ekstra hati-hati dan dikelola sesuai kebijakan masing - masing SKPD. Jangan sampai terjadi pembiasan penggunaan anggaran yang dapat mengakibatkan efisiensi dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.
“Saya menyampaikan beberapa hal seperti senantiasa menjaga, mempertahankan integritas dan loyalitas serta komitmen tugas dan tanggung jawab, dalam melaksanakan tugas agar selalu menggunakan identifikasi masalah dan mengembangkan alternatif pemecahannya,” terangnya.
Sedangkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua, DR. Drs. H. Syamsul Arief Rivai, MS. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Provinsi Papua, drh. Constant Karma mengatakan, bahwa pelantikan ini dilaksanakan karena
bupati definitif Kabupaten Puncak Jaya (Puja) masih dalam tahap pemilihan, sehingga untuk lebih menjamin terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Puja, maka Sekretaris Daerah yang defenitif harus segera dilantik untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang berlaku.
“Pelantikan ini harus dimaknai terutama dari kepentingan sebagai warga Negara, bukan sekedar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengembangan karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bukan semata - mata hanya kepentingan pegawai, melainkan lebih mengutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka pemantapan kinerja, tugas pokok dan organisasi.
“Pergantian atau promosi pejabat pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi Pemerintah Daerah adalah hal yang biasa
dan lumrah serta merupakan kebutuhan organisasi guna kaderisasi dan menajemen
serta melakukan tugas pokok serta fungsi organisasi,” ujarnya.
“Saya mengharapkan kepada Sekda Puncak Jaya yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan serta dapat secepatnya menyelesaikan tugas - tugas yang menjadi tanggung jawab, saya percaya Sekda Kabupaten Puncak Jaya yang baru dilantik dapat mengembankan tugas dan menyelesaikan tugas - tugas yang baru,” ujarnya.
“Saya mengharapkan kepada Sekda Puncak Jaya yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan serta dapat secepatnya menyelesaikan tugas - tugas yang menjadi tanggung jawab, saya percaya Sekda Kabupaten Puncak Jaya yang baru dilantik dapat mengembankan tugas dan menyelesaikan tugas - tugas yang baru,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk dapat membangun program - program sebagaimana yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya, dapat berkoordinasi dengan dinas - dinas dan lembaga-lembaga teknis daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing - masing dengan penuh amanat dan tanggung jawab.
“Perlu saya tegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten memiliki peran yang sangat strategis disamping tugas pokoknya membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan menkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah serta menjalankan fungsi sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah,” tuturnya.
Untuk itu, Karma mengharapkan Sekda yang baru dilantik mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh Negara, perlu saya sampaikan bahwa dalam pengelolaan anggaran harus ekstra hati-hati dan dikelola sesuai kebijakan masing - masing SKPD. Jangan sampai terjadi pembiasan penggunaan anggaran yang dapat mengakibatkan efisiensi dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.
“Saya menyampaikan beberapa hal seperti senantiasa menjaga, mempertahankan integritas dan loyalitas serta komitmen tugas dan tanggung jawab, dalam melaksanakan tugas agar selalu menggunakan identifikasi masalah dan mengembangkan alternative pemecahannya,” terangnya.
Dalam meningkatkan kinerja pribadi unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalamnya menjalankan tugas-tugas dan menciptakan dan mendorong terjadinya interaksi, keselarasan dan kerjasama dalam menentukan perilaku sebagai seorang pemimpin yang beritkad serta konsisten. (mir/don/l03)



0 komentar:
Post a Comment